
amazingjogja.com – UMR Yogyakarta 2025 – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 477/KEP/2024, yang mengesahkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja di wilayah DIY. Proses penetapan upah melibatkan diskusi dan masukan dari berbagai pihak, seperti serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi, untuk memastikan bahwa kenaikan ini tetap seimbang dan mendukung keberlanjutan ekonomi di daerah tersebut.
Besaran UMP dan UMK Yogyakarta 2025
UMP DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 138.183 dari tahun sebelumnya, sehingga ditetapkan sebesar Rp 2.264.080. Sementara itu, UMK di lima kabupaten/kota di Yogyakarta juga mengalami kenaikan, dengan Kota Yogyakarta tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi.
Rincian UMK Yogyakarta 2025:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041 (naik Rp 162.044 dari tahun sebelumnya)
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514 (naik Rp 150.538)
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533 (naik Rp 144.070)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239 (naik Rp 143.503)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263 (naik Rp 142.222)
Dengan demikian, UMK tertinggi terdapat di Kota Yogyakarta, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Gunungkidul.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Yogyakarta 2025
Selain UMP dan UMK, kenaikan upah juga terjadi pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DIY. Sektor-sektor tertentu mengalami kenaikan lebih tinggi, yaitu antara 7,5 persen hingga 8,75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berikut rincian UMSP Yogyakarta 2025:
- Penyediaan Akomodasi dan Makanan: Rp 2.311.913 (skala besar), Rp 2.308.724 (menengah), Rp 2.306.598 (kecil) – naik 8,75 persen.
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta Informasi dan Komunikasi: Rp 2.291.717 – naik 7,8 persen.
- Sektor Konstruksi: Rp 2.285.339 – naik 7,5 persen.
Aturan dan Ketentuan UMR Yogyakarta 2025
Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan UMR Yogyakarta 2025:
- Mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan wajib dipatuhi oleh semua pengusaha di wilayah DIY.
- Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menyesuaikan upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
- Pengusaha yang sudah membayar upah di atas UMR tidak boleh menurunkan gaji pekerja setelah kenaikan UMR 2025.
- Jika suatu daerah tidak mengusulkan UMK, maka upah minimum yang berlaku adalah UMP DIY.
Kesimpulan
Kenaikan UMR Yogyakarta 2025 sebesar 6,5 persen diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, sehingga ekonomi lokal juga semakin berkembang. Meski begitu, pengusaha dan pekerja perlu memahami aturan yang berlaku agar implementasi kenaikan upah dapat berjalan dengan baik.
Demikian informasi lengkap mengenai UMR Yogyakarta 2025. Jika Anda seorang pekerja atau pengusaha di DIY, pastikan Anda memahami ketentuan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan upah minimum.